Balikpapan- moratorium (penghentian sementara) pembukaan lahan baru, khususnya untuk sektor perumahan. Kebijakan ini merupakan respons darurat terhadap bencana banjir yang semakin sering melanda wilayah perkotaan, serta menanggapi keluhan masyarakat terkait lambatnya penyerahan infrastruktur publik oleh pengembang swasta.
Banjir dan Masalah Infrastruktur
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengungkapkan bahwa sedimentasi berlebihan dan penumpukan sampah telah menyebabkan penyumbatan sistematis pada saluran drainase kota. Hal ini menciptakan efek domino yang memperburuk banjir setiap kali curah hujan tinggi.
Sebagai langkah konkret, Pemkot telah mereaktivasi bendungan di belakang Pasar Segar untuk mengoptimalkan pengendalian banjir. “Kami telah menginstruksikan DPMPTSP dan Disperkim untuk menghentikan sementara pembukaan lahan baru,” tegas Rahmad Mas’ud pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga : Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Balikpapan Utara, Tiga Orang Diamankan
Pengembang Dinilai Tidak Penuhi Kewajiban
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menyoroti masalah utama di balik krisis banjir: banyaknya infrastruktur Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.
“Pengembang terus membangun perumahan baru, tetapi enggan menyerahkan infrastruktur pendukung seperti bozem (waduk penampung air) dan bendungan pengendali (bendali) yang seharusnya menjadi aset publik,” ujar Rafiuddin.
Menurutnya, optimalisasi sistem pengendalian banjir hanya bisa dilakukan jika seluruh PSU telah diserahkan ke pemerintah. Saat ini, beberapa pengembang sedang dalam proses penyerahan bozem, namun masih ada yang belum memenuhi kewajiban pembangunan bendali.
Langkah Darurat dan Sinergi Multipihak
Untuk mengatasi banjir, Pemkot telah menerjunkan tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan instansi terkait untuk melakukan penanganan darurat di titik-titik genangan strategis.
Rafiuddin juga menekankan pentingnya gotong royong antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah. “Harapannya, ke depan kita bisa bersinergi. Banjir bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pengembang dan warga,” tegasnya.
Selain itu, Disperkim akan memperbarui basis data PSU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyerahan infrastruktur publik.
Kebijakan moratorium pembukaan lahan baru diharapkan dapat:
-
Mengurangi beban drainase kota yang sudah overload.
-
Memaksa pengembang menyelesaikan kewajiban infrastruktur sebelum membangun lebih banyak perumahan.
-
Memberi waktu bagi Pemkot memperbaiki sistem pengendalian banjir yang ada.















