Balikpapan – Sidak BPOM Jelang Natal Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan memperketat pengawasan keamanan pangan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko grosir dan ritel modern, Selasa (2/12/2025).
Langkah ini menjadi upaya antisipasi rutin BPOM untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat saat permintaan meningkat pada momentum hari besar keagamaan nasional (HBKN).
Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini mencakup izin edar, kondisi label, hingga kadar kedaluwarsa produk.
“Karena menjelang hari raya besar keagamaan ini biasanya permintaan (kebutuhan pangan) semakin meningkat,” kata Gerson.
Sidak dilakukan di beberapa titik, mulai dari Toko Ujung Pandang BLK Pasar Sepinggan, Toko Helmi Pasar Sepinggan, Maxi Sepinggan Auri, hingga Hypermart Pentacity Mall.
Dari hasil peninjauan, BPOM menemukan beberapa pelanggaran ringan terkait teknis penyimpanan produk pangan.
“Ada penyimpanan menyatu antar produk makanan dengan produk belum pangan,” ucap Gerson.
Selain itu, BPOM juga menemukan toko yang tidak menggunakan palet sebagai alas penyimpanan, sehingga produk pangan bersentuhan langsung dengan lantai.
Baca juga : Usia 21–25 Tahun Paling Banyak Terlibat Kecelakaan, Polisi Tingkatkan Pembinaan Generasi Muda

Gerson menegaskan penyimpanan pangan harus dipisah dengan produk nonpangan, serta dikelompokkan berdasarkan jenisnya agar tidak tercampur.
“Misalnya kerupuk atau jenis pangan lainnya itu harus sesuai tempat dengan tempatnya masing-masing,” ujarnya.
BPOM juga mengingatkan agar produk disimpan pada suhu yang tepat, dengan mayoritas pangan harus berada pada suhu kamar di bawah 37 derajat Celsius.
“Kecuali produk-produk yang memang memerlukan penyimpanan khusus, seperti frozen food. Itu harus dalam suhu yang beku,” imbuhnya.
Meski ada pelanggaran minor terkait penyimpanan, BPOM memastikan tidak ada temuan berbahaya dalam sidak kali ini.
Semua produk pangan di toko-toko tersebut dinyatakan aman, terutama dari sisi tanggal kedaluwarsa.
“Perusahaan harus punya waktu tertentu yang menentukan masa expired suatu produk itu berapa lama, itu berdasarkan hasil pengujian mereka sendiri,” pungkas Gerson.
Sidak ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar menjaga standar keamanan pangan menjelang lonjakan permintaan akhir tahun, sekaligus menegaskan komitmen BPOM dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.















