Balikpapan- Pelaku Penembakan terhadap seorang staf desa di Kabupaten Gowa. Korban, seorang pria berinisial H (35), warga Dusun Je’netallasa, Desa Panaiakang, Kecamatan Pattallassang, menjadi sasaran tembakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat kejadian, korban baru saja pulang dari rumah tetangga dan sedang berjalan kaki menuju rumahnya. Tiba-tiba, dari jarak sekitar empat meter, pelaku menembakkan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm ke arah ketiak kanan korban. Peluru tersebut menembus tubuh H, mengakibatkan luka serius yang mengharuskannya menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Pengungkapan Kasus: Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, bersama Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel pada Selasa (8/7/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku penembakan adalah Nasruddin alias DG Sayang (42), seorang pedagang yang ternyata tinggal satu lingkungan dengan korban. Motif di balik penembakan ini adalah dendam terkait pembagian tanah warisan keluarga.
Dendam Warisan yang Berujung Kekerasan
Menurut Kombes Pol Didik Supranoto, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Istri Nasruddin adalah saudara kandung korban (H), dan selama ini terjadi perselisihan terkait pembagian harta warisan keluarga mertua mereka.
“Pelaku merasa istrinya mendapat bagian yang tidak adil dalam pembagian warisan. Hal ini memicu kemarahan hingga ia nekat melakukan penembakan,” jelas Didik.
Setelah melakukan aksinya, Nasruddin langsung melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Tim gabungan Resmob Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (7/7/2025).
Penangkapan di Balikpapan dan Barang Bukti yang Disita
Pelaku ditemukan bersembunyi di kawasan Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

-
1 unit senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm
-
1 butir proyektil kaliber 4,5 mm
-
1 bilah badik (senjata tradisional khas Sulawesi)
-
1 unit handphone milik pelaku
Peringatan Keras dari Polisi: Jangan Selesaikan Masalah dengan Kekerasan
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa kasus ini sangat berbahaya karena melibatkan senjata dan berpotensi menghilangkan nyawa. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, terutama terkait sengketa warisan.
“Masalah warisan sering memicu konflik keluarga, tetapi kekerasan bukan solusi. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum,” tegas Didik.
Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Nasruddin kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Polda Sulsel menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen memberantas tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.















