Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Reskrim Polsek Balikpapan Ringkus Tiga Pengedar Sabu Ini Faktanya

Reskrim Polsek Balikpapan Ringkus Tiga Pengedar Sabu Ini Faktanya

Info Balikpapan – Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi terpisah. Tiga tersangka dengan inisial berbeda diamankan dengan barang bukti berupa narkotika dalam jumlah tertentu. Reskrim Polisi kini tengah mendalami jaringan masing-masing tersangka untuk mengungkap sumber peredaran sabu di Balikpapan.

Kasus Pertama Dua Pengedar Diamankan di Balikpapan Barat

Dalam kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial R dan S di sekitar Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor dalam keadaan berboncengan.

Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, penangkapan terjadi setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya. Saat dihentikan, R dan S terlihat melempar sesuatu ke jalan.

“Setelah diperiksa, ternyata yang dilempar adalah plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,54 gram,” ujar Sangidun pada Senin (14/7).

Kedua tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan mereka, sabu tersebut akan diedarkan ke pengguna di wilayah Balikpapan Barat.

Kasus Kedua Pengedar Sabu Tertangkap Saat Penyelidikan Kasus Lain

Sementara itu, dalam kasus terpisah, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial AS di Jalan Ahmad Yani, Karang Jati, Balikpapan Utara. Uniknya, penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian.

“Awalnya, petugas sedang menyelidiki kasus pencurian. Namun, saat patroli, anggota melihat AS yang berperilaku mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,33 gram dan 0,27 gram,” jelas Sangidun.

Reskrim Polsek Balikpapan Ringkus Tiga Pengedar Sabu Ini Faktanya
Reskrim Polsek Balikpapan Ringkus Tiga Pengedar Sabu Ini Faktanya

Baca Juga: Duta Olahraga Balikpapan Kembali Digelar Misi Promosikan Olahraga Lebih Luas

AS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga AS telah lama terlibat dalam peredaran sabu di Balikpapan Utara.

Tiga Tersangka Beda Jaringan, Polisi Telusuri Asal Sabu

Meski ketiga tersangka ditangkap dalam rentang waktu berdekatan, polisi memastikan bahwa mereka tidak saling mengenal dan bukan bagian dari jaringan yang sama.

“Mereka terlibat dalam sindikat berbeda. Kami sedang mendalami dari mana pasokan sabu ini berasal dan siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusinya,” tegas Sangidun.

Penyidik kini fokus pada pelacakan supplier utama yang mungkin masih bergerak bebas. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Balikpapan.

Peredaran sabu-sabu di Balikpapan menjadi perhatian serius polisi karena berdampak buruk pada generasi muda. Narkotika jenis ini dapat merusak kesehatan mental dan fisik penggunanya, serta memicu tindak kriminal lain seperti pencurian dan kekerasan.

Polresta Balikpapan terus menggencarkan operasi anti-narkoba secara rutin, baik melalui patroli maupun penyelidikan intelijen. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui saluran resmi kepolisian.

Sanksi Hukum bagi Pengedar Narkoba

Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) menyebutkan bahwa pengedar narkotika golongan I (seperti sabu) bisa dihukum penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung beratnya kasus.

Polisi berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya agar menghentikan aktivitas ilegalnya sebelum ditindak tegas.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *